79.694 Anak 0-18 di Bengkalis Belum Memiliki Akta Kelahiran

79.694 Anak 0-18 di Bengkalis Belum Memiliki Akta Kelahiran
Ilustrasi.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Setidaknya 79.694 orang anak kisaran umur 0-18 tahun di Kabupaten Bengkalis belum memiliki akta kelahiran. Jumlah itu tersebar di sejumlah kecamatan di Bengkalis. 

Demikian disebutkan Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wasiah usai Rakor antara Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Bengkalis dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kamis (3/10/2019) di Aula kantor Bappeda, Bengkalis. 

Menurut Wasiah, dari total 79.694 anak tidak memiliki akta kelahiran 40.854 diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 38.840 orang perempuan.

"Kendala sosialisasi yangkurang mulai dari Capil, kita tidak mendengar ada akta kelahiran gratis yang diketahui masyarakat. Kemudian, kita tidak tahu apakah kemungkinan persyaratan itu dipersulit karena dari yang mengurus ada yang tidak punya akta pernikahan. Mungkin itu bisa jadi kendala," terangnya. 

Ia berharap bilamana memang ada syarat pengurus akta harus dengan akta pernikahan orangtua untuk bisa ditinjau kembali dan disosialisasikan. 

"Mungkin persyaratan itu bisa ditinjau kembali bagaimana catatan sipil mengakomodir itu supaya tidak menjadi malu bagi yang mengurus. Apalagi ada yang nikah siri, mungkin ia malu tapi secara hukum pernikahan itu sah," harap Wasiah. 

Dikatakan Wasiah, melalui Forum Anak, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk mendata anak tidak memiliki akta kelahiran. 

"Kami juga dari Forum anak sudah bergerak untuk mendata. Anak-anak yang sekolah mendata teman temannya, Alhamdulillah sudah ratusa juga data yang kami kirim ke catatan sipil," katanya.

Memiliki akta kelahiran ucap Wasiah merupakan salah satu hak anak. Karena tanpa akta, identitas anak dianggap kabur atau tidak memiliki kewarganegaraan. 

"Tanpa akta banyak yang tidak bisa dilaksanakan. Anak-anak terhambat untuk meneruskan pendidikan, terhambat mendapatkan bantuanbantuan. Tanpa akta tidak diakui sebagai kewarganegaraan, jadi itu pertama harus dikejar," tutup Wasiah. (ab)

Berita Lainnya

Index